Descriptive Alt Text

Tugas


Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan otonomi daerah sesuai dengan kewenangan provinsi di bidang Perhubungan serta tugas manajerial dan teknis lingkup Dinas Perhubungan.



Fungsi


1. Untuk melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan Provinsi Riau mempunyai fungsi pengkoordinasian perumusan kebijakan manajerial dan teknis pada Dinas Perhubungan,

2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi manajerial dan teknis pada Dinas Perhubungan,

3. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas manajerial dan teknis pada Dinas Perhubungan,

4. Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya,