Descriptive Alt Text

Sekapur Sirih


Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan 18 (delapan belas) urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Perhubungan termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka acuan di dalam penyelenggaraan urusan di bidang perhubunga harus menyesuaikan dengan kewenangan/pembagian urusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sebagai akibat dari pemberlakuan undang-undang tersebut, maka diperlukan penyesuaian kembali terhadap tugas-tugas atau urusan yang menjdi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Dinas Perhubungan Provinsi Riau memiliki tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4). Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Provinsi Riau diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 69 Tahun 2019.